Terlibat Joki Tes CASN, Seorang Caleg DPRD di Magelang Terancam TMS

Magelang__AW (60), calon legislatif DPRD Kabupaten Magelang dari Partai Golkar asal Muntilan menjadi tersangka dugaan praktik perjokian tes seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Keterangan dari berbagai sumber menyebutkan, AW ditangkap Kejati Jatim di wilayah Kecamatan Salam, Kabupaten Magelang, pekan lalu. AW merupakan warga Desa Tamanagung, Kecamatan Muntilan, Magelang. Dia diduga menjadi otak sindikat kecurangan tes seleksi CASN.

Aksi pria berusia 60 tahun itu terbongkar ketika petugas verifikator pada tahapan Sistem Kompetensi Bidang (SKB) CASN Kejaksaan Agung RI Tahun 2023 mencurigai peserta saat akan masuk di Kejati Jatim.

Petugas mendapati ketidakcocokan antara wajah peserta dengan data yang diterima panitia. Peserta tersebut, berinisial EYD, dan mengaku bahwa AW yang melakukan praktik perjokian.

“Diperoleh keterangan yang bersangkutan berada di lokasi (penangkapan) sebagaimana dalam pemberitaan sebelumnya,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang, Zaenal Abidin, Jumat (15/12/2023).

Dari penelusuran kabarberita Magelang, AW ternyata masuk dalam daftar calon tetap (DCT) Caleg DPRD Kabupaten Magelang untuk Pileg 2024, di daerah pemilihan 5 (Pakis, Tegalrejo, Candimulyo, Sawangan) dari Partai berlambang beringin.

Selain itu, AW juga pernah menjadi Kepala Desa Tamanagung periode 2014-2019 lalu.

“Benar yang bersangkutan pernah jadi Kades Tamanagung, Kecamatan Muntilan,” kata Kepala Bidang Administrasi Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Magelang, Joko Susilo.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Magelang, Afiffudin menyatakan, sekalipun Asrori sudah ditetapkan sebagai tersangka, namanya tetap tercantum dalam DCT.

“Akan tetapi, saat hari pencoblosan pada 14 Februari 2024 rnendatang namanya akan diumumkan dan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di tempat pemungutan suara (TPS),” terangnya.

“Seperti caleg meninggal. Yang dinyatakan TMS akan diumumkan di TPS,” jelas Afiffudin.

Sentara Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Magelang, Budi Purnomo, hingga berita ini ditulis, belum menjawab pesan yang dikirim Kabarberita Magelang terkait tanggapannya soal kadernya AW yang terjerat kasus hukum.

AW dijerat Pasal 46 ayat (2) jo Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008.(Dwi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

%d