Kota Magelang__Pemerintah Kota Magelang berhasil meraih predikat informatif dengan nilai 95,3 pada Anugerah Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2023 kategori Badan Publik Pemerintah Daerah kabupaten/kota di Provinsi Jawa Tengah.
Penghargaan diterima oleh Wakil Wali Kota Magelang KH. M. Mansyur dalam acara malam Anugerah Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang digelar di Patra Semarang Hotel and Convention, Kamis (21/12/2023). Turut mendampingi, Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominsta) Kota Magelang beserta jajarannya.
“Alhamdulillah, Kota Magelang sudah diberi predikat sebagai Kota Informatif. Tentu saja ini menjadi batu loncatan untuk bisa meningkat lagi di bidang pelayanan publik, sehingga Kota Magelang lebih transparan, terbuka, dan rakyat mudah mengakses,” tutur Mansyur.
Dengan kemudahan akses informasi, maka masyarakat juga mudah mengikuti termasuk pelayanan publik yang sesuai SOP jelas. Keterbukaan informasi publik juga dapat mendorong partisipasi masyarakat, serta mengoptimalkan pengawasan dan partisipasi publik terhadap penyelenggara negara dan badan publik lainnya.
“Prinsipnya tidak ada yang sulit di Kota Magelang. Semua berjalan dengan mudah sehingga masyarakat merasa aman dan nyaman dengan pelayanan publik,” imbuh Mansyur.
Sementara itu, Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Indra Asoka Mahendrayana menjelaskan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengetahui dan mengukur pelaksanaan keterbukaan informasi publik kepada badan publik melalui tahapan penilaian website dan media sosial kemudian pengisian kuesioner mandiri (SAQ), visitasi dan verifikasi serta presentasi uji publik.
“Tahun 2023 boleh dibilang istimewa karena kami melakukan monitoring dan evaluasi badan publik terbanyak dibanding tahun-tahun sebelumnya terhadap 295 badan publik di lingkup Provinsi Jawa Tengah,” jelasnya.
Badan publik yang menjadi objek monev antara lain pemerintah daerah kabupaten/kota, SKPD provinsi, rumah sakit kabupaten/kota, rumah sakit provinsi dan pusat, serta badan vertikal dan BUMD serta badan publik penyelenggara pemilu yakni Bawaslu dan KPU Kabupaten Kota serta 86 Pemerintah desa yang diusulkan dari masing-masing kabupaten. (Dwi).