Mungkid__Satreskrim Polresta Magelang Polda Jawa Tengah berhasil mengamankan 5 (lima) Pelaku penganiayaan anak yang terjadi Muntilan pada Minggu 7 Januari 2024. Penganiayaan dilakukan para Pelaku akibat emosi dan menduga Korban telah melakukan tindak kekerasan terhadap teman para Pelaku.
Hal tersebut disampaikan Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah KBP Mustofa, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim Kompol Rifeld Constantien Baba, S.I.K., S.H., M.H. dan Kasihumas AKP Prapta Susila, S.H., M.H.saat memimpin Konferensi Pers ungkap kasus di Ruang Media Center Mapolresta setempat, Selasa (09/01/2024) kemarin.
“Peristiwa terjadi di pada hari Minggu tangal 7 Januari 2024 sekira pukul 05.30 WIB di pinggir jalan depan Ruang IGD RSUD Muntilan. Akibat penganiayaan secara bersama-sama itu, menyebabkan Korban anak tidak sadarkan diri,” ungkap Mustofa.
Disebutkan, para Pelaku adalah empat laki-laki dan satu perempuan, yaitu GPP (22 tahun), FS (22), ZA (25), ES (25) dan seorang perempuan berinisial ERDP (28). Sedangkan Korban Anak adalah FB anak warga Kecamatan Mungkid.
“Akibat tidakan para Pelaku ini, Korban mengalami luka berat di bagian kepala. Saat ini Korban dalam kondisi kritis dan masih dalam perawatan intensif, dan belum sadarkan diri,” jelas Kapolresta Magelang.
Kapolresta Magelang mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan terhadap para terangka guna melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan.
“Mendasari Pasal 170 KUHPidana, para Tersangka ini diancam pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan dan Pasal 80 Ayat (2) Jo 76C Uundang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta,” tegas Mustofa. (dwi).