Mungkid__Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak,(BBM) bersubsidi. Di wilayah Kecamatan Secang tepatnya di pinggir Jalan Raya Secang – Temanggung Desa/Kecamatan Secang, Magelang. Pelaku adalah Muhammad Budiyanto (31) warga Desa Candisari, Kecamatan Windusari, Magelang.
Modus yang digunakan pelaku memodifikasi kendaraan roda 4 dengan pompa penyedot untuk melakukan pembelian BBM pertalite melebehi ketentuan di SPBU untuk dijual kepada para pengecer tanpa ijin. Kegiatan pelaku mengakibatkan kerugian negara dan masyarakat.
“Pelaku melakukan aksinya dengan cara apabila di SPBU tidak ada antrian, maka sewaktu tangki diisi oleh operator, tersangka menghidupkan saklar yang secara otomatis BBM tersedot dan dialirkan ke beberapa jerigen melalui selang,” ungkap Kapolresta Magelang Kombes Pol Musthofa melalui Waka Polresta AKBP Roman Smaradhana Elhaj, di Mapolresta Magelang, Rabu (17/1/2024).
Kasatreskrim Polresta Magelang Kompol Rifeld Constantien Baba menjelaskan,
kasus tersebut terungkap pada Selasa (2/1/2024) lalu sekira pukul 16.25 Wib. Sewaktu Anggota Unit Tipidter Satreskrim Polresta Magelang melakukan Patroli di wilayah hukum Polsek Secang Tepatnya Di Lampu Merah Pertigaan Secang. Petugas menemukan 1 unit mobil Suzuki Carry Futura / St 130, Nopol Ad-8495-Gc yang mengangkut jerigen didalamnya.
”Saat dilakukan pemeriksan, ternyata mobil terebut di dalamnya ada 20 jerigen berukuran 35 literan berisi BBM jenis pertalite,” jelasnya.
Setelah mengamankan pelaku dan dilalakukan penyelidikan, kegiatan pelaku sudah berjalan sejak tiga tahun yang lalu. tersangka membeli di SPBU Rp10.000,00/liternya dan dijual ke 11 orang pengecer di wilayah Windusari dan Temanggung.
“Selanjutnya dijual ke pengecer Rp11.000,00/liter. Tersangka dalam 1 hari melakukan pembelian 1 hingga 2 kali pada pagi, siang atau malam dan mendapatkan 750 liter,” terang Rifel.
Tersangka mendapatkan keuntungan totor setiap bulannya dengan perhitungan Rp35.000,00 (1 Jerigen) X 20 = Rp700.000,00, Sehingga keuntungan kotor setiap bulannya Rp700.000,00 X 26 Hari (Dalam 1 Bulan) = Rp18.200.000,00.
Tersangka bukan penyalur dan belum terdaftar pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Magelang sehingga tidak berhak menyediakan dan mendistribsikan BBM kepada pihak lain.
“Tersangka dijerat Pasal 55 Uuri No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah dirubah berdasarkan pasal 40 angka 9 UURI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU. Dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dengan denda maksimal 60 miliar,” tegasnya.(Dwi).