Mungkid__Satreskrim Polresta Magelang berhasil meringkus 2 (dua) Terduga Pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jembatan Trinil Progo wilayah Secang, Kabupaten Magelang. Hal itu terungkap dalam Konferensi Pers yang dilaksanakan Polresta Magelang pada Rabu (17/01/2024) siang.
Diterangkan Wakapolresta, pada hari Sabtu tanggal 25 November 2023 sekitar pukul 22.00 WIB, di pinggir Jembatan Trinil Progo ikut wilayah Dusun Purwoslote, Desa Ngadirojo Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, sepeda motor milik Pelapor telah dirampas 2 (dua) orang laki-laki. Yang mana sebelumnya bertemu dengan kedua orang tersebut di wilayah Muntilan, Kabupaten Magelang, selanjutnya diajak keliling.
“Setelah sampai di TKP tersebut sepeda motor pelapor dirampas. Pelapor juga didorong dan dipukul oleh salah satu pelaku di bagian mulut hingga terjatuh,” terang AKBP Roman.
Atas kejadian tersebut pelapor mengalami total kerugian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat, warna merah putih, tahun 2017, Nopol: AA-4739-RG yang ditaksir senilai Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) dan rasa sakit di bagian bibir. Kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak yang berwajib di polsek secang guna penyelidikan lebih lanjut.
Setelah mendapatkan laporan Unit Reskrim di-back up Unit Resmob Polresta Magelang melaksanakan serangkaian penyelidikan di wilayah Secang dan Muntilan Kabupaten Magelang.
*Selanjutnya, pada Jumat (12/1/ 2024) Pukul 02.00 WIB Gabungan Unit Resmob Polresta Magelang bersama Unit Reskrim Polsek Secang, berhasil mengamankan terduga pelaku curas di rumahnya tanpa perlawanan,”ujarnya.
Kedua terduga pelaku berikut barang bukti sepeda motor Beat Merah Putih hasil kejahatan dibawa ke Polsek Secang.
“Dalam interogasi di Polsek Secang, kedua laki-laki Terduga Pelaku masing-masing AKN (23) dan AKS (28) mengakui perbuatannya. Keduanya adalah warga Kecamatan Secang dan bertetangga,” lanjut Roman.
Akibat perbuatan kedua pelaku ini korban Sri Rejaki (48) warga Kecamatan Muntilan mengalami kerugian sebuah sepeda motor Honda Beat, warna merah putih Nopol AA-4739-RG ditaksir seharga Rp 10.000.000.
“Mendasari Pasal 365 Ayat 2 KUHPidana kedua pelaku diancam pidana penjara paling lama dua belas tahun,” pungkas AKBP Roman.
Dalam pengakuannya, pelaku AKN mengenal korban melalui Facebook berlanjut ke WhatsApp. Pelaku AKN mulanya mengajak jalan-jalan ke arah Kopeng, kemudian turun dan mengarah ke TKP.
Wakapolresta Magelang mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terkena rayuan dari orang yang baru dikenal melalui media sosial. Karena bisa saja rayuan itu mengarah kepada tindak kejahatan.(Dwi)