Mungkid__DPC PKB Kabupaten Magelang secara resmi melaporkan kasus dugaan penggelembungan suara pemilu 2024 di Kecamatan Mertoyudan. Laporan tersebut telah dilakukan Lembaga Pemenangan Pemilu (LPP) DPC PKB Kabupaten Magelang je Bawaslu Kabupaten Magelang, Senin (4/3/2024) terhadap 5 orang anggota PPK Kecamatan Mertoyudan, lengkap dengan bukti.
“Kemarin tanggal 4, kita datang ke Polresta. Polresta kebetulan juga salah satu bagian dari penegakan hukum Pemilu, sehingga Polresta menyarankan untuk ke Bawaslu,” kata penasihat hukum LPP DPC PKB Kabupaten Magelang Miftakhul Munir, Selasa (5/3/2024).
Pelaporan yang dilakukan terkait dugaan adanya bukti tindak pidana pemilu yang ditemukan pada saat Rapat Pleno Rekapitulasi tingakat Kabupaten Magelang beberapa hari lalu.
“Intinya kami melaporkan adanya dugaan tindak pidana pemilu yakni pasal 551 UU nomor 7 tahun 2017. Dimana barang siapa dengan sengaja dalam hal ini lembaga penyelenggara pemilu disitu ada KPU, PPK, PPS kemudian, KPPS dan PPLN itu melakukan akibat dari hilangnya suara, berubahnya suara diancam pidana 2 tahun dan denda Rp 24 juta,” jelasnya.
Dia menyebutkan untuk terlapor, yaitu, 5 anggota PPK Mertoyudan.
“Ini kan terduga ada 5 anggota PPK Mertoyudan,” tegas Munir.
Kordiv Penenganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Magelang, Fauzan Rofiqun membenerakan, bahwa pihaknya pada Senin (4/3/2024), sekitar pukul 14.00 WIB, telah menerima laporan dugaan pelanggaran dari peserta pemilu.
“Mereka melaporkan adanya dugaan pergeseran berita acara hasil dari PPK menuju rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Magelang. Prinsipnya Bawaslu harus menerima apapun laporan dari yang melaporkan. Dalam UU yang bisa melaporkan dugaan pelanggaran pemilu adalah satunya peserta pemilu. Kami sudah menerima (laporan) dengan ketentuan bahwa laporan kami terima dan sudah kami berikan tanda terima pelaporan,” ujarnya.
Menyinggung tindak lanjut dari laporan tersebut, kata fauzan, Bawaslu melakukan kajian awal untuk mengetahui syarat formil dan materiil. Dalam laporan tersebut harus jelas.
“Berdasarkan kentuan syarat formil dan materiil, juga nanti pasal apa yang disangkakan. Ketika ada syarat formil berarti pelapor harus jelas, terlapor juga jelas, kemudian tidak melewati batas waktu pelaporan (7 hari kerja). Kemudian uraian kejadian dan bukti-bukti,” ujarnya.
“Kajian awal ini, ada waktu 2 hari. Kemudian, pihak pelapor diberikan kesempatan untuk perbaikan pelaporan selama 2 hari. Masih dalam tahap itu, tetapi secara resmi laporan itu sudah kita terima,” tegas Fauzan.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, saksi dari PKB menemukan dugaan penggelembungan suara pada caleg lain di Mertoyudan, Magelang. Kasus ini pun akhirnya selesai setelah dicocokkan dengan data dan suara yang geser dikembalikan pada suara partai asalnya.
Kasus ini mulanya disampaikan saksi dari PKB saat rapat pleno terbuka rekapitulasi perolehan suara pemilu tingkat Kabupaten Magelang, Kamis (29/2/2024) lalu. Pihaknya menduga adanya pergeseran suara DPR RI di partainya (data plano) berpindah menuju partai lain (data hasil salinan).
“Dari itu, KPU meminta pendapat dari Bawaslu. Diskusi kami, kami merekomendasikan untuk melakukan pencocokan penelitian untuk melakukan koreksi data dan pembetulan. Di tahap pertama ada dua desa, Deyangan dan Pasuruan. Kemudian, tahap berikutnya tambah dua desa lagi, Banjarnegoro dan Donorojo,” kata Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang M Habib Shaleh usai rapat pleno terbuka rekapitulasi di Atria Hotel Magelang, Minggu (3/3/2024).
Dari empat desa ini, kata Habib, ditemukan ada 179 suara yang bergeser. Di empat desa ini ada 89 tempat pemungutan suara (TPS).
“Dari sini kan kemudian menimbulkan kecurigaan kok suaranya bergeser banyak sekali. Bawaslu berdiskusi bagaimana ini penyelesaiannya karena jika ini tidak selesai akan menimbulkan pertanyaan di publik. Ini jangan-jangan ada di desa yang lain dan sebagainya,” sambung Habib.
Habib menjelaskan pihaknya dan tim KPU lalu berkumpul untuk mendiskusikan hal ini. Kemudian tim ini sepakat untuk melakukan pengecekan data.
“Kami Bawaslu berkumpul, kemudian kita berkumpul dengan KPU. Kita 10 orang berkumpul mendiskusikan hal ini. Kita mengambil keputusan, kesepakatan bersama ini harus kita bereskan (selesaikan). Jangan sampai menimbulkan pertanyaan publik bahwa ada penggelembungan suara, ada rekayasa dan sebagainya. Akhirnya, kita sepakati melakukan pengecekan data ya di sembilan desa yang lain,” urainya.
“Ini kita selesaikan kemarin (Sabtu) satu hari kita bagi tiga panel. Yang ini mengkroscek data per TPS. Setiap TPS itu kita kroscek. Jadi total ada 334 TPS di Kecamatan Mertoyudan yang itu kita periksa bersama-sama,” kata Habib.
Proses pengecekan dan kroscek data tersebut melibatkan KPU, Bawaslu, PPK, Panwascam dan saksi partai. Dari 13 desa di Kecamatan Mertoyudan ditemukan ada 476 suara yang bergeser. Kemudian, hanya satu desa yang tidak ditemukan pergeseran suara di Desa Jogonegoro.
“Nah, 476 suara yang bergeser. Pola pergeserannya itu hampir sama. Yang pertama di setiap desa itu dipilih TPS yang angka kecil, 1 sampai 20. Rata-rata di TPS 20 ke atas itu sedikit berkurangnya. Dari 13 desa di Mertoyudan itu, hanya satu desa yang tidak ada pergeseran, yakni Desa Jogonegoro, yang lainnya ada, ada yang 8 (suara) dan sebagainya. Total ada 476 suara yang bergeser,” pungkasnya.(dwie).