Mungkid__Unit Reskrim Polsek Mertoyudan dan Tim Resmob Polresta Magelang berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di depan Kantor Balai Desa Donorojo Kecamatan Mertoyudan, Magelang beberapa hari lalu. Terduga pelaku yakni Gondo Bayu Asmoro (46) warga Prawirodirjan Kelurahan Prawirodirjan Kecamatan Gondomanan, Kota Yogyakarta.
Kejadian tersebut sempat viral di media sosial beberapa hari lalu dengan korban seorang ibu duduk diatas sepeda motor menunggu anaknya sambil bermain HP. Tiba-tiba didatang seorang laki-laki dan langsung merampas HP milik ibu tersebut.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Musthofa mengungkapkan awalnya pada Selasa (/3/2024) sekira Pukul 10.22 Wib pada saat itu korban sedang menunggu anaknya sekolah.
“Saat korbang sedang duduk-duduk diatas motor sambil mainan Hp tiba-tiba didatangi seorang laki-laki tak dikenal yang kemudian langsungmerampas HP korban. Seelah itu kornban mengejar pelaku, namun korban diancam sambil pergi mengendari sepeda motor Vario warna putih,” ungkapnya di Mapolresta Magelang, Jumat (15/3/2024).
Berdasarkan hasil penyeledikan yang dilakukan Unitreskrim Polsek Mertoyudan dan Satreskrim Polresta Magelang akhirnya pada Kamis (14/3/2024) malam terduga pelaku berhasil di bekuk di sebuah kontrakan daerah Jogjakarta.
Adapun beberapa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 (Satu) Buah Hp Merk Oppo A53 Warna Biru Muda milik korban. 1(Satu) Unit Sepeda Motor Vario Warna Putih , Nopol: Ab – 3369 – Fp milik pelaku.
“Terduga pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun, dan atau pasal 362 dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun,” tegas Musthofa.
Sementara terduga pelaku Gondo Bayu Asmoro mengaku melakukan perampasan baru satu kali. Dan hasil kejahatanya sempat dijual guna membayar hutang.
“Saya baru pertama kali melakukanya, hP saya jual laku Rp.400 ribu, dan uangnya buat membayar hutang,” akunya.
Namun demikian Polisi masih belum sepenuhnya mempercayai pengakuan tersangaka yang baru melakukan satu kali. Pihaknya akan melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap tersangka, dengan pendalaman dan keterangan dari para saksi terkait tindak pidana tersebut.(dwie).