Mungkid__ Satreskrim Polresta Magelang anamkan dua orang pembuat dan penjual obat petasan siap pakai di Kecamatan Tegalrejo dan Telogolele, Selo Boyolali. Barang bukti yang berhasil di amankan yakni bahan dan obat petasan siap pakai serta ratusan selongsong petasan.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Musthofa mengungkapkan kedua orang terduga pembuat sekaligus penjual obat petasan yakni Muh Naim, (20) warga Desa Tampingan, Kecamatan Tegalrejo dan Sujak (19) warga Telogolele, Selo, Boyolali.
“Keduanya ditangkap di rumahnya masing-masing dengan beberapa barang bukti obat petasan, bahan obat, dan selongsong petasan yang masih kosong, serta beberapa alat pembuat obat maupun petasan,” ungkapnya di Mapolresta Magelang, (20/3/2024)
Adapun kronologis pengunkapan berawal pada Minggun (10/3/2024) Team Resmob Sat Reskrim Polresta Magelang mendapatkan informasi tentang adanya kegiatan memproduksi dan menjualbelikan obat mercon yang dilakukan di sebuah rumah Desa Tampingan Kecamatan Tegalrejo, Magelang.
“Setelah dilakukan penyelidikan Satreskrim berhasil mengetahui identitas pelaku. Kemudian pada Senin (11/3/2024) pelaku berhasil kita amankan beserta barang bukti,” jelasnya.
Kemudian pada Selasa (12/3/2024) Tim Resmob Satreskrim Polresta Magelang juga mendapat informasi adanya kegiatan memproduksi dan memperjualbelikan bahan peledak illegal berupa racikan obat petasan di Desa Klangon, Kecamatan Sawangan,
“Atas informasi tersebut, tim bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka dan barang bukti di Desa Telogolele, Kecamatan Selo, Boyolali,” jelas Musthofa.
Beberapa barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 300 (Tiga Ratus) Buah Selongsong Kertas Yang Belum Terisi Bahan Peledak, 5 (Lima) Bungkus Plastik Potasium @1kg, 6 (Enam) Kg Belerang, 1/2 Kg Sendawa, 3,5 Kg Brom, 2 (Dua) Buah Ayakan/Saringan, 29 (Dua Puluh Sembilan) Lembar Sumbu, 0.5 Kg Bubuk Arang, 1 (Satu) Bungkus Sumbu Jadi, 1 (Satu) Buah Toples, Seperangkat Peralatan Untuk Mencampur / Memproduksi Bahan Peledak (Obat Mercon), 17 Bungkus Plastik Obat Mercon Jadi (Total 4 Kg), 4 Lembar Sumbu, 1 Unit Sepeda Motor.
“Keduanya dijerat sebagaimana dimaksud pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951, Diancam Dengan Hukuman Mati Atau Penjara Paling Lama 20 (Dua Puluh) Tahun,” tegas Musthofa.(dwie).