Mungkid__Satresnarkoba Polresta Magelang berhasil menangkap tiga orang kurir narkoba beserta barang bukti sabu-sabu seberat 200 gram senilai kurang lebih Rp. 350 juta. Ketiga pelaku tersebut ditangkap di wilayah Kecamatan Kajoran, setelah mengantar sebagian sabu-sabu di wilayah Banyumas.
Merka adalah Ridho Cahya Pratama (28) warga Kecamatan Secang, Kanugrahan Galih Wicaksono (34) warga Magelang Utara, dan Dwi Agung Edoarwinto (33) warga Mertoyudan.
Kapolresta Magelang Kombes Pol Musthofa melalui Kasatnarkoba Polresta Magelang AKP Tri Widaryanto mengungkapkan ketiga pelaku mengendarai mobil dan berhasil ditangkap tepatnya di Jalan Sapuran-Kaliabu masuk wilayah Dusun Krajan 1 Desa Kwaderan, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, pada Kamis (11/7/2024) sekira pukul 22.30 malam.
“Mereka ditangkap usai mengantar narkoba jenis sabu-sabu ke wilayah Kabupaten Banyumas,” ungkapnya di Mapolresta Magelang, Senin (15/7/2024).
Adapun modus yang dilakukan tersangka Ridho dan Kanugrahan pada Rabu (10/7/2024) seberat 250 gram atas perintah Umam (DPO).
“Sesuai perintah Umam, Ridho bersama Kanugrahan dan Dwi Agung mengantar sabu-sabu seberat 50 gram di wialayah Banyumasdengan imbalan Rp.1 juta untuk Ridho. Sedang Kanugrahan dan Dwi Agung masing-masing Rp.250.00,-,’ terangnya.
Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan di salah satu rumah tersangka, Polisi menemukan sisa barang bukti sabu-sabu yang belum diedarkan seberat 200 gram.
“Hasil dari penggeledahan kita menemukan sabu-sabu yang belum terjual seberat 200 gram,” kata Tri Wirdayanto.
Wakapolresta Magelang Kombes Pol Roman Smaradhana Elhaj, menegaskan untuk tersangka dan barang bukti masih diamankan di Mapolresta Magelang guna menjalani proses hukum selanjutnya.
“Mereka kita terapkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dnegan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000,- (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah), ditambah sepertiga sebagaimana dimaksut Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika,” tegas Roman.(dwie).