Muntilan, kabarMagelang__Polsek Muntilan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) pencurian 12 dandang panci bakso. Tiga orang pelaku berhasil diamankan satu diantaranya masih pelajar beserta barag bukti hasil kejahatanya.
Kapolsek Muntilan AKP Abdul Muthohir mengungkapkan, pencurian dilakukan oleh para tersangka pada Senin (30/9/2024) sekira pukul 23.30 di Gudang PT. Granat Sinar Mandiri Muntilan yang berada di Dusun Ngentak, Desa Taman Agung, Kecamatan Muntilan, Magelang.
“Tiga tersangka dapat kita amankan. Salah satu dari mereka masih anak di bawah umur. Para tersangka yakni NRA (16), kemudian AKP (30), dan BOY (35),” ungkapnya di Mapolsek Muntilan, Rabu (2/10/2024).
Dia menyebutkan ketiga orang tersangka merupakan warga Desa Taman Agung, Kecamatan, Magelang. Kemudian barang bukti yang berhasildiamankan adalah 12 dandang panci dengan berbagai macam ukuran.
“Ada yang berukuran besar dengan diameter 57cm, ketinggian 80 cm. Kemudian ada yang ukuran sedang, diameter 62 cm dengan tinggi 60 cm dan ada yang ukuran kecil dengan diameter 38 cm, dan tinggi 46 cm. Nilai kerugian ditaksir mencapai Rp 15 juta,” jelas Muthohir.
Adapaun sarana yang dipakai para pelaku adalah sepeda motor Supra X 125 warna hitam. Modus para pelaku dengan memanjat dari belakang gudang, kemudian turun membuka pintu gerbang dari dalam.
“Kemudian mereka mengambil barang, diangkut menggunakan sepeda motor satu persatu,” terangnya.
Muthohir menambahkan untuk kronologis pengungkapan berawal dari sekuriti yang menerima informasi dari saksi bahwa ada pencurian dandang panci di gudang PT Granat Sinar Mandiri. Kemudian security melakukan pengecekan dan menemukan barang bukti di beberapa tempat.
“Security ini melakukan upaya pencarian dan menemukan ada 3 orang yang sedang berada di sekitar jembatan tidak jauh dari Gudang. Ketika hendak ditanya, ketiga pelaku ini melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun dia berhasil mengamankan satu orang pembonceng yakni NRA yang selanjutnya dilakukan interogasi,” bebernya.
Dari NRA didapat keterangan ada beberapa barang bukti yang berada di rumah dan di sekitar jalan. Kemudian dilakukan pengamanan barang bukti dan dilaporkan ke pihak kepolisian.
“Kemudian kami dari Polsek Muntilan segera melaksanakan upaya upaya cek TKP, dan olah TKP. Dari situ kami berhasil menemukan dua pelaku yang melarikan diri pada Selasa (1/10/2024) pukul 07.00 di rumahnya. Selanjutnya kita bawa ke Polsek Muntilan guna dilakukan proses lebih lanjut,” ujarnya.
“Untuk pasal yang kita kenakan adalah 363 pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tegas AKP Abdul Muthohir.
Untuk pelaku yang masih di bawah umur (NRA) telah diserahkan ke Polresta Magelang untuk ditangani oleh Unit khusus di PPA. Sedang dua pelaku AKP dan BOY masih dilakukan penyidikan dan ditahan di Polsek Muntilan.
“Motif pencurian sampai saat ini mereka ingin memiliki barang dan untuk dijual. Dan salah satu dari pelaku BOY adalah eks karyawan dari PT Granat Sinar Mandiri,” terangnya.
Sementara itu salah satu tersangka BOY yang merupakan eks karyawan di PT tersebut mengaku pernah menjadi karyawan selama dua tahun. Dia kelauarkan karena ketahuan tidak masuk secara bersama-sama dengan karyawan lainya.
“Pihak perusahaan tidak membolehkan libur secara bersama-sama sehingga saya dikeluarkan,” ucapnya. (rez)
.