kabarMagelang__Tahapan kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, Bawaslu Kabupaten Magelang meminta seluruh jajaranya menyamakan persepsi, frekuensi dan pemahaman terhadap isi PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada, terutama dengan KPU dan jajaranya.
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang M. Habib Shaleh saat membuka rakernis Pencegahan, Pengawasan dan Penanganan Pelanggaran pada tahapan Kampanye Pemilihan Tahun 2024 bersama seluruh panwascam se-Kabupaten Magelang di Hotel Ning Tidar Magelang, Kamis (3/10/2024)
Dalam rakernis tersebut Bawaslu Kabupaten Magelang menghadirkan 3 narasumber. Yakni, Ketua KPU Kabupaten Magelang Ahmad Rofik, Komisioner Bawaslu Jateng Nur Kholik, dan Komisioner Bawaslu Kabupaten Magelang Fauzan Rofiqun.
Ketua Bawaslu Kabupaten Magelang, M Habib Shaleh, mengungkapkan, rakernis ini bertujuan untuk menyamakan persepsi, frekuensi dan pemahaman terhadap isi PKPU Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pilkada. Terutama antara jajaran Bawaslu dan KPU, Panwascam dan PPK.
“Jangan sampai regulasinya sama, tapi persepsi dan frekuensinya beda. Kita menggelar diskusi, mengkaji PKPU kampanye sehingga nanti mempunyai pemahaman yang sama,” ungkapnya.
Dia menyebut banyak isu-isu strategis dalam PKPU kampanye Pilkada 2024. Antara lain, tentang aturan kampanye, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi KPU atau yang dipasang sendiri oleh paslon.
“Berapa jumlah (APK) yang dipasang dan kalau ada kerusakan siapa yang bertanggungjawab?” kata Habib.
Selain itu, bahan kampanye, dan jadwal kampanye, termasuk masalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), kepala desa dan perangkat desa.
“Jadi, perlu ada kesepahaman antara KPU dan Bawaslu dalam membaca regulasi. Harapannya, kita bisa bekerja sama, bersinergi menyukseskan Pilkada 2024,” harapnya.
Sementara itu, pemateri dari Bawaslu Propinsi Jawa Tengah Nur Kholik memaparkan tentang regulasi dan jenis pelanggaran serta teknis penanganan pelanggaran kampanye Pilkada 2024. Selain itu dia juga menjelaskan peraturan tentang larangan larangan kampanye pada pemilihan 2024. (Rez).