Mungkid, kabarMagelang__Polresta Magelang berhasil meringkus komplotan pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus ganjal ATM lintas Propinsi. Tiga orang tersangka yang merupakan residivis dengan kasus yang sama tersebut terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas oleh Polisi usai menggasak uang ATM milik korban di wilayah Magelang.
Para tersangka yakni Rama Febrianyash (29) warga Bandar Lampung, dan Asrori (31) warga Bandar Lampung, serta Tarmuji (46) warga Bandung. Sedangkan dua orang lainya masih dalam pengejaran petugas (DPO).
Kapolresta Magelang Kombes Pol Musthofa mengungkapkan komlotan curat lintas Propinsi ini melakukan kejahatan di Pada tanggal 9 September 2024 sekira pukul 10.00 WIB di ATM BCA Indomaret Blabak Square, dan pada 10 September 2024 di ATM yang ada di SPBU Desa/Kecamatan Secang, Kabupaten Magelang.
“Para tersangka berhasil diidentifikasi melalui CCTV setelah adanya laporan dari Polsek Secang. Mereka berhasil kita kejar dan amankan pada Minggu 6 Oktober 2024 sekira pukul 02.30 WIB di salah satu penginapan daerah Tahunan, Kabupaten Jepara,” ungkapnya di Mapolresta Magelang, Senin (10/10/2024).
Dari hasil interogerasi yang dilakukan komplotan ini berhasil mengganjal ATM dan menipu korban di ATM BCA Blabak Square senilai Rp. 8,4 juta, dan di ATM SPBU Secang senilai Rp. 10 juta.
“Sebelum ke wilayah Magelang ternyata mereka sudah melakukan hal yang sama di beberapa ATM wilayah Jawa Barat yakni sebanyak 8 kali,” terang Musthofa.
Adapun peran dari para tersangka yaitu untuk Rama Febrianyash sebagai pengganjal ATM dengan tusuk gigi, kemudian tersangka Asrosi berpura-pura mendahului korban di depan ATM seolah-olah tidak terjadi masalah. Setelah korban memasukkan ATM dan terganjal tersangka Asrori berpura-pura membantu korban.dengan meminta memasukkan nomor PIN ATM.
Sementara untuk tersangka Asrori merupakan sopir dari komplotan tersebut. dan dua orang lainya yang sudah diketahui identitasnya saat ini masih menjadi buron Polisi (DPO).
“Tersangka Asrori mengintip dari belakang saat korban memasukkan nomor PIN ATM. Karena kartu ATM korban terganjal, maka tidak bisa masuk, kemudian tersangka Rama Febriansah mengcancel dan dengan cepat menukar kartu ATM korban dengan ATM milik tersangka,” bebernya.
“Setelah korban merasa tidak berhasil dan meninggalkan ATM, para tersangka kemudian mengambil uang di ATM lain dengan kartu ATM milik korban yang sudah ditukar dan diketahui nomor PINnya,” sambung Musthofa.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu Unit mobil Calya yang digunakan sebagai sarana pear tersangka, dan 12 ATM serta beberapa plat nomor Polisi palsu.
“Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” tegas Musthofa.
Kaporesta berpesan kepada para warga Kabupaten Magelang agar berhati-hati terhadap orang tidak dikenal yang bersikap mencurigakan di sekitar lokasi mesin ATM. (rez).