Tahapan Kampanya Pilkada 2024, PKD Harus Menguasai Regulasi dan Teknis Pengawasan


Borobudur, KabarMagelang__Guna meningkatkan kapasitas pengawasan di masa kampanye Pilkada 2024, Panwaslu Kecamatam Borobudur menyelenggarakan rapat kerja teknis pengawasan bagi pengawas kelurahan/desa (PKD) se-Kecamatan Borobudur. Rakernis dengan menghadirkan beberapa narasumber tersebut berlangsung di Balkondes Desa Giripurno, Selasa (8/10/2024). 

Ketua Panwaslucam Borobudur, Mashudi mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk menambah pemahaman serta memantapkan tentang pedoman dan teknis dalam pengawasan kampanye pemilihan kepada seluruh jajaran PKD se-Kecamatan Borobudur, 

“Meskipun belum ada jadwal kampanye di wilayah Kecamatan Borobudur dari kontestasi Pilkada, namun kesiapan para PKD harus benar-benar maksimal. Terutama pemahaman regulasi maupun teknis pengawasan,” ungkapnya. 

Dia meminta kepada seluruh PKD untuk lebih aktif menggali informasi di wilayah desa pengawasanya, mengingat kegiatan kampanye bisa dilaksanakan oleh perserta pemilihan kapan saja. 

“Jangan sampai terlewatkan pengawasan jika tiba-tiba ada kegiatan kampanye di wilayah desa,” ujar Mashudi. 

Dia berpesan agar PKD juga mengawasi netralitas ASN, Kades, serta perangkat desa lainya termasuk jajaran penyelenggara yang ada di desa. 

“Awasi juga netralitas penyelenggara pemilu, PPS dan KPPS jangan sampai mereka ikut terlibat dalam kampanye. Karena penyelenggara pemilihan wajib netral, tidak boleh menguntungkan atau merugikan peserta pemilihan,” Pesanya. 

Untuk menambah pengetahuan dan pemahaman terkait kampanye salah satu narasumber dari ketua PPK Kecamatan Botobudur Widarto menyampaikan zona larangan pemasangan APK. 

“Untuk rapat umum PPK Kecamatan Borobudur mengusulkan kepada KPU, yakni lapangan desa Tuksongo,” jelasnya. 

Dia juga mejelaskan aturan KPU tentang jenis dan ukuran serta jumlah APK yang diperbolehkan dipasang oleh masing-masing paslon. 

Sementara itu ketua KNPI Kabupaten Magelang yang juga hadir sebagai narasumber, Ariyanto, memaparkan tentang teknis pengawasan tahapan kampanye yang harus dipahami oleh seluruh jajaran pengawas tak terkecuali PKD. 

“PKD merupakan pengawas yang berada di ujung tombak, maka sebagai pengawas harus menguasai regulasi dan teknis pengawasan terutama dimasa kampanye,” ujarnya

“Antara regulasi dan teknis pengawasan dua-duanya harus sejalan tidak boleh berjalan sendiri-sendiri,” tambah Ariyanto. (Rez).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

%d