Mungkid, kabarMagelang__Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang, melakukan restorative justice (RJ) terhadap tiga tersangka penadahan sepeda motor hasil penggelapan, di Kantor Kejari Kabupaten Magelang, Kamis (10/10/2024). RJ atau pembebasan ketiga tersangka ini disambut haru hingga tak kuasa menahan tangis istri dan keluarga masing-masing.
Kepala Kejari Kabupaten Magelang Zein Yusri Munggaran mengatakan, ketiga pelaku sebelumnya dijerat Pasal 480 KUHP terkait penadahan sepeda motor yang mula-mula digelapkan oleh Iqbal Taufik. Mereka adalah NR (31), warga Karanglewas Banyumas, MS (25), warga Kedungwuluh Purwokerto, dan GP (25) warga Nusawungu Cilacap.
“Mereka dibebaskan dari hukuman dengan beberapa pertimbangan. Pertama, ancaman hukuman dalam Pasal 480 KUHP kurang dari 5 tahun. Kedua, mereka baru pertama kali melakukan tindak pidana. Dan mereka juga menyesali perbuatannya,” ungkapnya di Kantor Kejari Kabupaten Magelang, Kamis (10/9/2024).
“Selain itu masyarakat sekitar pelaku juga menilai, mereka orang baik, suka menolong. Dan pihak korban juga memaafkan tanpa syarat.,” jelas Zein.
Sementara untuk tersangka utama Iqbal Taufik (36) warga Prambon Nganjuk, tetap dikenakan Pasal 372 KUHP dan dituntut penjara 6 bulan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Mungkid pada 1 Oktober 2024 lalu.
“Tadinya si Iqbal juga mau kami restorative justice karena ancaman hukuman sama di bawah 5 tahun. Tapi ternyata dia residivis pencurian. Ya sudah, kami closed,” tegasnya.
Pada proses penyerahan para tersangka ke keluarga tampak pecah air mata istri NR, dan istri MS, serta ayah GP.saat menyaksikan petugas Kejari melepas borgol dari tangan mereka. Selanjutnya Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Magelang Zein Yuzri Munggaran, juga menanggalkan satu persatu rompi tahanan mereka. Dengan tegas Zain berpesan agar lebih berhati-hati dan tidak mengulangi lagi perbuatanya.
“Saya bersyukur bisa dibebaskan. Saya juga sangat menyesal atas apa yang pernah saya perbuat,” ucap NR.
Meski sudah bebas ketiganya masih tampak tak kuasa membendung air mata, usai mendekam di sel tahanan Polresta Magelang lebih dari 2 bulan.
Diketahui kasus tersebut bermula saat motor Honda Scoopy milik Subekti, warga Desa Bligo, Kecamatan Ngluwar, Magelang, dipinjam Iqbal Taufik dengan alasan untuk membeli obat ke apotek pada 29 Juli 2024 lalu. Iqbal merupakan teman anak Subekti yang belum lama dikenal. Setelah beberapa saat ditunggu ternyata Iqbal tak kunjung kembali dan ponselnya tidak bisa dihubungi.
Setelah beberapa hari kemudian ada pengungkapan kasus di Polresta Magelang dan diketahui Iqbal telah menjualnya motor pinjmanya ke NR seharga Rp 3,3 juta tanpa BPKB dan STNK.
Kemudian, oleh NR menawarkan Honda Scoopy ke MS yang tidak memiliki uang. MS pun mengiklankan motor ini melalui Facebook dan dibeli GP sebesar Rp 5,4 juta. Dari hasil penjulanya MS mendapat komisi Rp 400 ribu dari NR.(rez).